HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Jajaran Polres Pringsewu berhasil meringkus tersangka
penimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Tersangka yang ditangkap berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka SB diringkus polisi dirumahnya, Selasa (26/07/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
“Benar, kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Feabo saat dikonfirmasi awak media ruang kerjanya, Rabu (27/07/2022).
Dijelaskannya, pada saat melakukan penggrebekan di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 buah galon tekmon berisi 4 ribu liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen.
“Barang bukti itu, ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka,” bebernya.
Dikatakan Iptu Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU. BBM dibeli dengan harga standar, dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang Tanki BBMnya sudah di modifikasi.
“Tanki BBM kendaraan yang normal, hanya bisa menampung 42 liter. Namun, oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter,” jelas Iptu Feabo.
Selanjutnya, kata Kasat, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.
“Dalam seminggu, tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10 ribu liter solar bersubsidi,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbun oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
“Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar Rp400 hingga Rp700 rupiah/liter.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No: 55/2001, tentang minyak dan gas bumi dengan pidana hukuman maksimal 6 tahun, atau denda Rp60 miliar.
“Tersangka berikut barang bukti,
diamankan di Mapolres Pringsewu, untuk pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter,” tandasnya.(HL-EOP)