Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Terancam Hukuman Mati

152

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN – Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membeberkan sejumlah informasi penting lanjutan terkait penanganan perkara Kasus Pembunuhan Satu Keluarga yang terjadi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Kapolres Way Kanan menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni E (50) dan DW (17), pemeriksaan saksi saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Maka penyidik mengenakan tersangka E dengan Pasal 340 KUHP Ancaman Hukuman Mati.

“Benar, dari BAP, Pemeriksaan Saksi-saksi dan hasil rekonstruksi di TKP kemarin kami mengenakan Primer Pasal 340 KUHP subsidier 338 ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres Way Kanan saat menggelar Konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/10/2020)

BACA JUGA:  Sekdakab Mesuji Lepas Pendistribusian Air Bersih untuk Masyarakat Terdampak Kemarau

Sementara tersangka DW yang merupakan anak kandung tersangka E di jerat Pasal 55 KUHP kemudian di juntokan sistem pengadilan anak. Karena tersangka DW masih di bawah umur.

“Dalam Pasal 55 KUHP Tersangka DW ancamannya sama dengan pasal 340. Ancaman Hukuman Mati, Penjara Seumur hidup atau penjara paling lama 20 Tahun. Tinggal nanti keputusan hakim seperti apa,” ujar Kapolres Way Kanan.

BACA JUGA:  Lampung Tengah Segera Miliki Kantor Polisi Militer

Kapolres juga menjelaskan saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas Perkara Tahap Satu Pembunuhan tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Hari ini kami sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU Kejaksaan Negeri Way Kanan. Itu terkait terkait hasil penyidikan kami sementara. InsyaAllah apabila ini bisa di percepat akan kami sampaikan kembali perkembangannya,” pungkasnya. (HL-Migo)