HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Seorang petani ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, karena diduga telah mencemari tetangganya anak dibawah umur yang berkebutuhan khusus (Divable) hingga hamil 5 bulan, Sabtu (08/07/2023).
Terungkapnya peristiwa memilukan tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban sebut saja Mawar (16), alias nama samaran.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya seusai meringkus BG (44) warga Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri Lampung Tengah, Sabtu (08/07/3/2023).
AKP Yofi mengatakan, keluarga Mawar curiga dan khawatir telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau bahkan mengidap penyakit, karena bagian perutnya semakin membesar.
“Karena curiga dan khawatir korban dibawa keluarganya ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Namun betapa terpukulnya keluarga korban saat mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang memeriksa korban.
“Dari hasil pemeriksaan medis Mawar ternyata hamil lima bulan,” jelasnya.
Bak disambar petir di siang bolong, keluarga korban mendengar penjelasan dari salah satu petugas rumah sakit.
“Selanjutnya korban ditanya oleh keluarganya siapa yang telah melakukan hal tak terpuji tersebut. Kepada keluarganya gadis dibawah umur tersebut mengatakan bahwa semua ini adalah ulah BG yang tak lain adalah tetangga rumah korban,” kata Kasat Reskrim.
Tidak terima dengan ulah pelaku sambung AKP Yofi, pihak keluarga langsung melaporkan BG petani bejat tersebut ke Unit PPA Sat Rekrim Polres Lamteng.
Berbekal laporan dari keluarga korban petani bejat yang tidak lulus sekolah dasar, yang juga masih bertetangga dengan Mawar tersebut di jemput petugas dari rumahnya, saat sedang menggelar hajatan Haqiqah Cucungnya.
Kepada petugas pemeriksa BG mengakui perbuatanya. “Ya lima kali pak, dua kali dikebun singkong, dua kali didapur rumah korban dan sekali dibelakng rumah,” papar tersangka kepada petugas pemeriksa.
Bahkan BG mengaku seusai mencemari Mawar, korban selalu diberikan uang Rp 200 ribu.
BG menolak dikatakan memperkosa, karena hubungan layaknya yang dilakukan pasangan suami istri yang sah tersebut atas dasar mau sama mau, tanpa paksaan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku kata Kasat Reskrim, selalu memanfaatkan situasi saat rumah korban sepi, karena BG tahu persis Mawar selalu dirumah dan tidak pernah diajak ke ladang oleh kedua orang tuanya. Situasi sepu tersebut dimanfaatkan BG untuk mencabuli gadis dibawah umur tersebut.
AKP Yofi menjelaskan Pelaku sengaja mendatangi rumah korban saat situasi sedang sepi, lalu menemui korban kemudian mencemari gadis berkebutuhan khusus tersebut.
Bahkan aksi terakhir pelaku yang hendak meruda paksa korban nyaris diketahui ibu Mawar yang tiba-tiba pulang dari ladang.
Petani bejat tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (HL-Gunawan)