Curas 3 TKP Modus Operandi Pantau Kejar Pepet Rampas Diciduk Tekab 308 Polsek Terbanggibesar

188

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Sebagai Ungkapan Selamat Datang Kepada Kapolres Lampung Tengah Yang Baru AKBP Andik Purnomo Sigit Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung amankan sstu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di 3 tempat kejadian perkara dan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 11 TKP, Senin (31/07/2023).

Pelaku curas yang berhasil digelandang polisi, yakni AP (22) Warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah, yang keseluruhan korbanya merupakan anak dibawah umur, di 3 TKP sepanjang jalan baru Kampung Bumimas dilakukan selama bulan Jiuli 2023.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakil Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar Konfrensi Pers, Selasa (01/08/2023).

Menurut Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku Curas dengan TKP Jalan baru yang hanya berjarak 2 KM dari Mapolsek Terbanggibesar.

“Para pelaku sebelum melakukan aksihya terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korbanya yang mayoritas, masih dibawah umur,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Lamteng : Birokrasi Saat Ini adalah Melayani Masyarakat

AKP Edi Qorinas mengatakan modus operandi (MO) para pelaku saat mernjalankan aksinya.
“Pantau kejar, pepet rampas dan todong menggunakan senjata tajam, sehingga para korban lari ketakutan meninggalkan motornya,” katanya.

Pelaku pertama kali menjalankan aksinya pada Kamis (06/07/2023) sekira Pukul 14.00 WIB. Dengan korban RM (16) seeorang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Terbanggibesar, yang juga yatim piatu.

“Korban berboncengan melaku dari arah Adijaya menuju Poncowati, tepat di areal perkebunan, tangan korban ditarik oleh pelaku, hingga motor honda beat miliknya terjatuh, akibatnya para korban tergusur dijalan neraapal, sehingga banyak mengalami luka,” ujar AKP Edi Qorinas.

Selanjutnya polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah tempat lejadian perkara dari hasil olah TKP Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Salah satu pelaku curas berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya.

Dari tangan AP polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis laduk, dan satu unit motor Honda Beat. Pelaku dan barang-bukti diamankan di MapolsekbTerbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana diancam 12 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:  Resmikan SPBU Jaga Sakti, Bupati Lampung Barat: Jangan Ada Kecurangan

Kepada petugas AP mengakui perbuatanya, uang hasil penjualan motor yang dicurinya dihabiskan untuk judi slot.

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebelas TKP diamankan, dirumahnya sempat melakukan perlawanan menyerang petugas menggunakan martil (palu), Selasa (31/07/2023).

HR (36) warga Kampung indra Putra Subing Kecamatan Terbanggibesar Lamteng, menurut catatan kepolisi telah melakukan aksi Curat di 11 TKP.

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, pelaku dalam menjankan aksinya bersama seorang rekanya (DPO).

“Para pelaku untuk masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu. Selanjutnya menguras isi rumah korban,” ujarnya.

Terakhir pelaku mencuri alcon mesin penyedot air milik Harmoko warga kampung Indra putra subing.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggibesar beserta barang-bukti satu unit mesin penyedot air. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPIdana diancam kurungan 7 tahun penjara. (HL-Gunawan)