JPKP Lampung Laporkan Dugaan Korupsi pada Dua OPD ke Kejari Metro

277

METRO – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (LSM-JPKP) Lampung, melaporkan dugaan korupsi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Metro, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Adapun, kedua OPD yang dilaporkan ke Kejari Metro itu, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro.

Ketua JPKP Lampung, Sugito menegaskan, pihaknya membuat laporan pengaduan perkara dugaan korupsi pada kedua OPD tersebut, dengan fokus pada kegiatan Belanja Barang Pakai Habis (B2PH) dan Belanja Perawatan Kendaraan Dinas (Randis), yang nilainya fantastis, serta kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. “Kami menyoroti sejumlah anggaran yang nilainta fantastis. Mulai dari anggaran perawatan rutin kendaraan dinas, belanja barang pakai habis hingga anggaran perjalanan dinas dalam negeri,” kata Sugito, di Kantor Kejari Metro, Senin (18/09/2023).

Ia melanjutkan, bukti awal dugaan korupsi pada kedua OPD tersebut, juga dilampirkan dalam laporan yang diserahkan ke Kejari Metro. Pihaknya memastikan, akan mengawal laporan yang disampaikan.

Terkait hal tersebut, Sugito berharap ke Kepala Kejaksaan Negeri Metro segera menindaklanjuti. “Laporan pengaduan dugaan korupsi kami tembuskan juga ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Kepala Staf Presiden,” tandas Sugito.

Sayangnya, terkait laporan pengaduan pada dua OPD di lingkungan Pemkot Metro tersebut, belum dapat dikonformasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Metro. Pasalnya, pada saat yang bersamaan, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M., M.H., tidak ada di kantor. “Ibu Kajari sedang dinas luar,” kata staf Kejari Metro.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP) Lampung mensinyalir terjadi praktik dugaan korupsi pada OPD di lingkungan Pemkot Metro.

Sikap itu, disampaikan oleh Ketua JPKP Lampung, Sugito, menyusul besaran anggaran B2PH dan Belanja Perjalanan Dinas, yang ada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro, Lampung. “Sedianya, kepala daerah dalam hal ini Walikota Metro mendorong para pemimpin satuan kerja yang ada untuk memiliki mental clear and clean. Sehingga, pencegahan tindak pidana pemberantasan  dan melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal akan menghasilkan program yang baik,’ kata Sugito mengingatkan.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Berakhir, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Pamit

Sugito meneruskan, pihaknya cukup kaget dan prihatin, jika anggaran B2PH yang didalamnya terdapat alokasi anggaran perawatan randis yang jumlahnya hanya dua unit namun nilainya fantastik. “Patut dicurigai dan akan kami ikut mengawasi,” tegas Sugito.

Untuk itu, kata dia,  JPKP Lampung akan turut serta andil dalam memberantas korupsi, “Setelah data pendukung ditemukan terjadinya tindakan penyimpangan indikasi mark up dan anggaran fiktif, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tandas Sugito.

Sekedar mengingatkan,  alokasi anggaran Belanja Barang Pakai Habis (B2PH) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro tahun 2023 benar-benar jor-joran. Betapa tidak, dari Belanja Perencanaan senilai Rp 7,5 miliaran, ternyata Rp 1 miliar lebih dialokasikan untuk B2PH.

Lalu, tak kalah fantastis yakni kegiatan Belanja Perjalanan Dinas (Dalam Negeri), pada kurun waktu satu tahun anggaran, sebanyak Rp 659 jutaan dihabiskan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri.

Pada bagian lain, anggaran pemeliharaan milik daerah penunjang urusan pemerintahanan daerah, jumlahnya juga cukup fantastis, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 385 jutaan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 148 jutaan digunakan untuk penyediaan jasa pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau randis jabatan, dan selebihnya Rp 142 jutaan digunakan untuk belanja pemeliharaan.

Sementara, Anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Pangan sekitar Rp 13 miliaran, pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, sekitar 900 juta lebih dialokasikan untuk belanja barang pakai habis.

BACA JUGA:  BP2RD Serahkan SPPT PBB kepada Walikota dan Wakil Walikota

Sebut saja, pada kegiatan penyediaan lantai jemur sekira Rp 50 jutaan, Rp 16 jutaan di antaranya dialokasikan bagi belanja barang pakai habis. Demikian halnya  dengan kegiatan pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai dengan angka kebutuhan gizi (AKG) dengan total anggaran Rp 211 jutaan, sekira Rp 55 jutaan juga dialokasikan bagi belanja barang pakai habis.

Tak hanya itu, pada kegiatan program pengawasan keamanan pangan dengan anggaran sekira Rp 41 jutaan, juga menyisihkan anggaran bagi belanja barang pakai habis sekitar Rp 11 jutaan.

Angka cukup fantastis bagi belanja barang pakai habis juga terdapat pada kegiatan peningkatan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam daerah kabupaten/kota. Dengan alokasi anggaran Rp 300 jutaan, alokasi belanja barang pakai habis mencapai Rp 273 jutaan.

Kondisi tak berbeda, juga terdapat pada kegiatan pengelolaan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam daerah kabupaten/kota, dengan anggaran Rp 328 jutaan, lebih dari separuhnya yakni sekitar Rp 160 jutaan dialokasikan bagi belanja barang pakai habis.

Selain anggaran belanja barang pakai habis, alokasi anggaran bagi pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan khususnya kendaraan dinas (randis) pada DKP3 Kota Metro juga cukup tinggi, tercatat untuk urusan kuda besi tersebut, dinas terkait menyiapkan kocek hingga Rp 691 jutaan, dengan rincian kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan sebesar Rp 38 jutaan, serta kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak dan perizinan randis operasional atau lapangan sekira Rp 537 jutaan. (HL-dwi)