Diduga Curi Motor, Seorang Buruh di Cokok Tekab 308 Polsek Way Pengubuan

oleh -132 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah (Lamteng) mencokok seorang buruh diduga mencuri satu unit motor Honda Revo, saat melintas dijalan pinggir irigasi (ledeng) Kelurahan Bandarjaya Timur, Kamis (28/09/2023).

Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andy Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka berinisial JR (28) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, diduga telah melakukan pencurian dirumah korban Malemta (55) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, pada  Selasa, 05 September 2023, Sekira Pukul 11.00 WIB.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, yang saat itu korban sedang tidak berada dirunah, dengan cara merusak pagar yang terbuat dari asbes,  terlebih dahulu. Kemudian masuk melalui   pintu bagian belakang, ” jelasnya.

Setelah  pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung masuk kedalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 200.000.

“Kemudian pelaku langsung mencari kunci kontak sepeda motor milik korban dan pelaku mendapatkan kunci kontak motor  yang berada di depan meja TV,” terangnya.

Selanjutnya pelaku menuju motor warna hitam  Nopol BE 8564 HP, dan mendorongnya keluar melalui pintu belakang.

“Saat korban pulang melihat motornya sudah tidak ada lagi, uang Rp 200 yang tersimpan didalam tas juga hilang. Kemudian pintu belakang telah terbuka,” ujarnya.

Sadar telah menjadi korban kejahatan
Malemta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.
Berbekal laporan dari korban petugaa terus menghimpun infornasi dari berbagai pihak. Akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan berhasil mengantongi idenyitas pelaku.

Berbekal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melntas dijalan di pinggir ledeng di Kelurahan Bandarjaya Timur. Saat itu juga pelaku diburu dan langsung diringkus.

Saat ini JR dan Barang-bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.