Jelang Pengumuman DCT, Bawaslu Bersama Pemkab Mesuji Tertibkan APK dan APS

98

MESUJI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji bersama pemerintah daerah Kabupaten Mesuji gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjelang pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DCT). Kegiatan tersebut serentak mulai dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Mesuji hingga diumumkan DCT.

Dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Mesuji, Wahyu Eko Prasetiyo penertiban tersebut berkaitan dengan Perda no 4 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat dengan turunan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji nomor RP.11.00/5830/MSJ/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang himbauan penetapan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di wilayah Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, Kampung Tri Tunggaljaya Perketat Akses Keluar Masuk Warga

“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan Perda no 4 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat dengan turunan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji nomor RP.11.00/5830/MSJ/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang himbauan penetapan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di wilayah Kabupaten Mesuji,” jelas Eko saat ditemui di ruang kerjanya (30/10/2023).

BACA JUGA:  Meriahkan Porkab, KONI Way Kanan Gelar Pertandingan Olahraga Tradisional

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pol PP Mesuji, Agusarito, menambahkan, Untuk penentuan tempat dan lokasi yang perbolehkan pemasangan APK dan APS tersebut nantinya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk penetapan lokasi akan diumumkan oleh KPU, namun jika ada APK dan APS yang masih melanggar dari aturan tersebut akan dilakukan penertiban meskipun sudah masuk masa Kampanye,” jelas Agus. (HL-RANGGA)