LAMPUNG TENGAH-–Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang oknum Ustad, karena diduga mencabuli seorang santriwati hingga 7 kali, Minggu (04/02/2024).
Entah setan mana yang telah merasuki dan menguasai otak Ustad IT (48) warga Dusun VI Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah, yang juga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes),hingga kalap sembarangan melampiaskan hasrat libidonya kepada seorang santriwati.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK. MM, terungkapnya peristiwa yang dilaknat oleh agama tersebut bermula dari perubahan perilaku korban.
Kapolsek mengatakan, beberapa waktu terakhir korban, sebut saja Mawar (17) bukan nama asli alias samaran, berubah drastis dari perilaku yang cenderung sering murung, dan mengurung diri.
Perubahan tersebut menimbulkan kecurigaan kerabat korban, hingga suatu saat santriwati, dari salah satu pondok pesantren di kawasan Bandar Surabaya Lampung Tengah, diintrogasi oleh ibundanya.
Kepada sang ibu, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh Ustad tempatnya menimba ilmu agama hingga berulang sampai tujuh kali.
Tak terima dengan perlakuan ustad bejat tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan ustad terhadap santriwatinya ke Polsek Seputih Surabaya.
Berbekal laporan dari korban, polisi mengejar dan berhasil meringkus ustad bejat tersebut.
“Korban setelah ditanya oleh keluarganya mengaku telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan oleh oknum ustad, di Pompes tempatnya belajar ilmu agama,” jelas Kapolsek.
Tempat kejadian perkara ustad cabuli santrinya disebuah Pondok Pesantren Darul Hidayah Jogo Rowo Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, sekira Bulan Mei hingga Juni 2023 sekira Pukul 03.00 WIB – 06.00 WIB.
“Pada saat korban sedang piket di Mushola Pondok Pesantren kemudian korban di panggil oleh Tersangka yang berada di pojok Mushola kemudian Tersangka mengatakan kepada Korban ” kamu sayang gak sama Abah? ” ujarnya.
Pertanya pelaku terhadap korban, diikuti dengan geraka tangan tersangka memegang payu dara korban namun pada saat itu santriwati tersebut hanya diam saja dikarenakan merasa takut.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh sang ustad mencabuli santriwatinya.
Selanjutnya Ustad bejad tersebut mengancam korban agar tidak menceritakan perilaku guru ngajinya ke orang lain.
“Jangan bilang sama siapapun, ” kira-kira demikian ungkap sang Ustad terhadap santriwatinya.
Namun kata Kapolsek, selang 4 hari kemudian sekira Pukul 03.00 Wib pada saat Korban sedang tidur, Ustad bejad itu masuk ke asrama Santriwati dan langsung membuka celana dalam gadis dibawah umur tersebut.
Bisa ditebak apa yang terjadi, sang ustad yang telah dikuasai nabsu angkara murka tersebut bak kesurupan langsung memperkosa santriwatinya.
“Pencabulan tersebut dilakukan sang Ustad terhadap Santriwatinya hingga 7 kali sampai dengan Desember 2023,” kata IPTU Jufriyanto.
Ternyata dari pengakuan korban, yang menjadi sadaran pelampiasan libido Ustad bejst tersebut bukanlah dirinya sendiri, melaikan ada santrwati lainya yang mengalami nasib sama.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegas IPTU Jufriyanto.
Ustad yang mestinya memberikan ilmu agama, justru menjadi predator anak, tersebut dinerat dengan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. (Gunawan)