Gagahi ABG di Kebun Singkong Seorang Buruh, di Tangkap Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai

86

LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng) tangkap seorang buruh, karena diduga telah melakukan perbuatan terlarang terhadap gadis dibawah umur, Sabtu (10/02/2024).

Perbuatan terlarang yang hanya boleh dilakukan pasangan suami istri yang sah, oleh AG (21), warga Dusun 04, Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng, terhadap sebut saja Mawar (15).

Peristiwa main kuda-kudaan tersebut yang dilakukan oleh seorang buruh, terhadap anak dibawah umur, terkahir kali dilakukan pelaku di kebun singkong milik warga.

“Pelaku berpura-pura minta temenin menjenguk kerabatanya dirumah sakit. Namun korban malah dibawa ke kebun singkong, lalu disetubuhi, ” ujar Kapolsek.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (12/02/2024).

BACA JUGA:  Diskominfo Kota Metro Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City

Menurut Kapolsek Terungkapnya perisyiwa pencabulan terhadap gadis dibawah umur tersebut, karena korban tidak tahan menahan beban pikiran, lantaran dirinya sudah 4 kali di intimi oleh pelaku.

Korban, belakangan sering melamun bahkan mengurung diri, ternyata suatu ketika kerabat gadis dibawah umur tersebut curiga apa gerangan yang terjadi pada Mawar (nama samaran).

Setelah didesak oleh keluarga Mawar (bukam nama KTP), bercerita bahwa pelaku AH, sudah 4 kali melampiaskan nabsu birahinua.

Mendengar penuturan gadis belia tersebut kerabat korban serasa tak percaaya, apa yang dialami korban. Murka, mendengar penuturan Mawar seorang kerabat ABG tersebut melapor Buruh, tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

BACA JUGA:  Kodim 0429/Lamtim Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah

Berbekal laporan dari korban Polisi berhasil mengamanakan AG, yang telah 4 kali melampiaskan nabsu birahinya ke korban.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegas KompolnTarmuji.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

Kepada petugas pemeriksa AG mengakui perbuatanya, telah empat kali mencemari korban yang masih dibawah umur. (Gunawan).