Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan Seorang Residivis Karena Berusaha Melawan Saat akan Ditangkap

635

LAMPUNG TENGAH— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah lumpuhkan seorang residivis, yang diduga kembali berulah melakukan aksi pencurian motor (Curanmor), di empat lokasi berbeda Senin (18/03/2024).

Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia melalui Kanit Resum IPDA Frans Simon Simamora mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit tersangka Fir (29) warga Kampung Fajarbulan Kecamatan Gunung Sugih Lamteng merupakan seorang residvis pencurian ayam pada tahun 2015.

Kanit Resum, mengatakan, ditangkapnya Fiir bermula dari hilangnya motor Kawasaki KLX milik Korban Hengky (40) warga lIngkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih Lamteng, Sabtu (25/2/2024) sekira Pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:  Hanita Firsada Lantik Tiga Ketua TP PKK Tingkat Kecamatan

IPDA Frans, mengatakan tersangka FIR, ketika ditangkap sedang pesta narkoba (Shabu-shabu), sehingga anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil menerjang petugas. Bahkan pelaku meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap.

“Tersangka diberikan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawanan secara aktife, membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya, ” tegasnya.

Kepada petugas pemeriksa tersanga FIR, mengaku dalam menjalankan aksi curnamor dirumah korban Hengky, yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi, ditemani oleh dua orang rekanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Bantu Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran, Polres Tubaba Gelar Bazar Pasar Murah

Selain berhasil mengamankan tersangka FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, juga berhasil mengamankan satu unit motor Kawasaki Jenis KLX. Dan berhasil menyita dua set alat hisap shabu (Bong) dan sisa pakai kristal warna putih diduga shabu-shabu (Residu).

Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng Guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan)