Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Residivis  Saat Tengah Terlelap Tidur

56

LAMPUNG TENGAH— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ringkus seorang residivis, lantaran di duga kembali menjalankan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Tugu Perbatasan Lamteng Lamut Rabu (17/04/2024) sekira Pukul 10.30 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.

Menurut AKP Nikolas, tersangka
LAG (27), pengangguran, asal Kampung Gedung Arta Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng merupakan seorang Residivis, yang baru bebas kembali menjalankan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban
Hermi Sosilowati, (39) warga Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Lamteng,
Pada Senin (19/2/ 2024) sekira Pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:  DPMP Lambar: Dana Desa 112 Pekon Diusulkan ke BPKAD

“Korban saat mengendarai motor honda jenis supra kemudian diikutin dua orang diduga pelaku,” jelasnya.

Kedua pelaku langsung memepet dan mematikan motor korban lalu mencabut kunci kontak.
Sejurus kemudian kata Kasat Reskrim pelaku mengambil paksa motor milik korban nopol BE 7598 QF berikut tes selempang warna coklat yang berisikan STNIK, motor honda beat dan HP jenis OPPO A57.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih tujuh juta rupiah. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selagai Lingga,” ujarnya.

Kemudian sambung AKP Nikolas, berkas laporan dari korban tersebut di limpah kan ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan dari korban, dan hasil olah TKP, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku Curas. Namun usai menjalankan aksinya LAD, menghilang dari kampung.

BACA JUGA:  Tim Gabung Tulang Bawang Patroli Penerapan Protokol Kesehatan

Berkat kepiawayan dan kegigihan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng berhasil mebgendus keberadaan pelaku, yang ternyata tengah, terlelap tidur di rumahnya.

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Resum, bergerak cepat melakukan penggerbekan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang-bukti HP milik korban ada padanya.
Kemudian pelaku berikut barang-bukti di gelandang ke polres Lamteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tegas Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, diancam 12 tahun kurungan.

“Team Tekab 308 saat ini melakukan pengembangan terhadap pelaku lain nya, ” pungkas AKP Nikolas Bagas. (Gunawan).