LAMPUNG TENGAH–Upaya menghentikan dan menjerat para pelaku penyalahgunaan Narkoba terus digempur oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggulung 11 orang dari 9 laporan polisi (LP) Senin (10/06/2024).
Dari 11 orang pelaku, polisi juga berhasil menemukan 9 gram Narkoba jenis shabu-shabu (SS) 9 butir pil geleng alias XTC.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa, (11/06/2024).
Menurut AKP Feabo, dari 8 Laporan polisi 11 pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan dari lokasi yanh berbeda.
Kasat Narkoba memaparkan dari 6 lokasi 2 dikecamatan Seputihagung, dan 3 kawasan Bandarjaya.
“Dari 6 LP itu, TKPnya diseputaran wilayah hukum Polsek Terbanggibesar, dengan 6 orang pelaku. Sedangkan 3 LP dengan 2 tersangka kita amankan dari wilayah hukum polsek Bumiratu Nuban, ” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, mengajak seluruh lapisan masyarakat terlibat secara aktife, dalam memerangi para pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi.
“Jika melihat mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera ditindak lanjuti, ” harapnya.
Ke 11 tersangka dengan 9 gram shabu-shabu, dan 9 XTC, diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Pada pelaku dijerat dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing yakni Pasal 114, 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. (Gunawan)