Presiden Larang Mudik, Dishub Lampung Tunggu Permen Perhubungan

130

HEADLINE LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat menbolehkan, kini Presiden Joko Widodo melarang masyarakat yang ingin mudik.

Diketahui, nulai Jumat (24/4/2020) ada rencana Menteri Perhubungan (Menhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan mudik.

Sebab itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Subonggo, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait itu.

Sejauh ini pemerintah masih menerapkan Permen Nomor 18 Tahun 2019. Dalam permen tersebut semua masih bisa melintasi jalur diluar daerah.

“Namun daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bisa melintas lagi, seperti yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta,” kata dia kepada Headlinelampung, Rabu (22/4/2020).

Terkait mekanismenya, Bambang menjelaskan kalau di Merak, Provinsi Banten melarang orang dari Jakarta yang hendak ke Lampung.

BACA JUGA:  ATR/BPN Lampung Terima 50 Ribu Sertifikat Tanah dari Presiden

“Berarti kami menerapkan melarang orang dari Lampung ke Jakarta. Mungkin kami akan menjaga perbatasan-perbatasan di beberapa titik di Provinsi Lampung, seperti Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lintas Timur, Lintas Tengah dan Lintas Barat Danau Ranau. Ini akan kita laksanakan,” urainya.

Oleh karena itu, Dishub Lampung masih menunggu Permen tersebut seperti apa bunyinya.

Soal tol Lampung yang belum menutup jalur transportasi, pihaknya tidak bisa melarang pemudik yang melewati jalur tersebut.

“Apalagi itu warga kita, sesuai aturan Permen Nomor 18 tahun 2019. Sebagai contoh kemarin ada ratusan anak-anak pulang ke Lampung. Kami tetap mengizinkan, tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan mengecek mereka semua melalui isolasi mandiri,” tutur Bambang.

BACA JUGA:  Lenistan dan Sahdana Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung

Sebelumnya, Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya (HK) Hanung Hanindito mengatakan belum akan menutup jika ada pemudik melintas jalur tol Lampung.

“Ya, tetap kita terima,” kata dia, saat dihubungi Headlinelampung.

Hanung menjelaskan, meski
kabar itu sudah disampaikan melalui media, tetapi pihaknya belum menerima perintah untuk ditutup.

Polda Lampung juga menjelaskan jika pihaknya mengikuti aturan dari pusat.

“Jadi apapun perintah dari pusat harus kami ikuti. Semoga tidak ada gejolak yang berlebihan,” harapnya. (Ayu)