Lapas Rajabasa Rekapitulasi Remisi 805 Napi Khusus Idul Fitri

56

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perwakilan Wilayah Lampung melalui Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) rekapitulasi remisi 805 narapidana (Napi) khusus Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Rajabasa Bandar lampung, Syafar Pudji Rochmadi, kepada Headlinelampung, Selasa (19/5/2020).

Syafar menjelaskan penghuni lapas saat ini berjumlah 1.026 orang, dan penerima remisi 805 orang. Berdasarkan perolehan remisi yakni 15 hari : 29 orang, sebulan : 441 orang , sebulan 15 hari : 245 orang, dan dua bulan : 90 orang.

BACA JUGA:  Lantik Puluhan Pejabat, Gubernur Arinal Ingatkan Jangan Euforia

Terkait pidana sebagai berikut : Pidana umum : 564 orang, WBP yang termasuk dalam PP 28 Tahun 2006 sebanyak 26 orang terdiri dari kasus narkotika 24 orang dan kasus korupsi 2 orang yakni IR. MASRODI Bin BASTARI dan MUJIANTO,ST Bin SADINO, ” kata Syafar

Lanjut Syafar, adapun WBP yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 sebanyak 215 orang terdiri dari kasus narkotika 213 orang, kasus korupsi 1 orang yakni RUSLIYANTO BIN ANWAR dan kasus terorisme 1 orang yakni SUYATA BIN KARDIYONO, ” tutur dia. (Ayu)

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Buka Musrenbang Provinsi Tahun 2022