Pelantikan Novriwan Jaya Tunggu SK Gubernur, Roda Pemerintahan di Tubaba Tetap Normal

50

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) telah mengusulkan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Tubaba Novriwan Jaya menjadi Penjabat Sekkab kepada Gubernur Lampung, sejak sepekan lalu.

Proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kini prosesnya sedang menunggu surat keputusan gubernur Lampung.

Menurut Wakil Bupati Tubaba, Fauzi Hasan Ketentuan perundang-undangan PP No. 03 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah diatur dalam pasal 8. Prosesnya 5 hari Bupati menyampaikan usulan kepada gubernur, di ayat 2, gubernur memiliki waktu 5 hari untuk memberikan persetujuan atau tidak menyetujui.

“Di ayat 4, Bupati memiliki waktu 5 hari untuk penerbitan SK, ini kan belum masuk waktu 5 hari untuk penerbitan SK, artinya belum terlampaui. Di pasal 09 setelah penerbitan SK oleh Bupati, Bupati memiliki waktu 5 hari untuk melakukan pelantikan. Jadi, untuk saat ini belum ada yang dilanggar. Berdasarkan Perpres No. 03 tahun 2018. Jadi Bupati masih punya rentan waktu 8 hari kerja,” ujarnya didampingi Kabag Hukum Sofiyan Nur usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2020, Kamis (17/09/2020).

BACA JUGA:  Peratin Sukananti Lampung Barat Bagikan BLT DD Tahap Tiga ke Warga

Saat ditanyai wartawan mengenai Novriwan Jaya yang masih berstatus Plh apakah tidak mengganggu kepentingan roda pemerintahan, Fauzi menuturkan, menurut Perpres 03 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah itu jelas diatur. Bahwa kata dia, 3 hari setelah persetujuan ini, pemkab akan mengirimkan Raperda itu ke gubernur.

“Gubernur punya waktu 20 hari kerja untuk melakukan evaluasi. Setelah itu, hasil evaluasi nanti akan diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten bersama DPRD itu dalam kurun waktu 20 hari, berarti masih punya lagi waktu 30 hari Bupati untuk melakukan penandatangan dan pengundangan APBD-P Tahun Anggaran 2020,” terangnya.

“Kita bayangkan saja tidak ada yang terjadi kekosongan, karena kita masih punya waktu 50 sampai 70 hari kerja,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pendaki Wanita yang Hilang di Gunung Tanggamus Ditemukan Selamat

Disamping itu, dirinya juga berharap agar proses pelantikan Plh Sekkab Novriwan Jaya bisa segera terselenggara.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang dimiliki oleh pemda, dalam 7 hari kerja ke depan ini sudah dilakukan pelantikan pejabat Sekretaris Daerah definitif,” harapnya.

Saat ditanyai wartawan apakah keterhambatan proses menuju Pj Sekda tersebut tidak mengganggu proses pencairan pemda, dikarenakan Plh belum bisa mengambil kebijakan untuk pencairan dana kegiatan di seluruh satker yang ada di Kabupaten setempat, dirinya menuturkan bahwa hal tersebut tidak ada masalah sama sekali.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, Bupati masih punya waktu 7 hari kedepan untuk proses penerbitan keputusan Pj sekda dan pelantikan. Terkait dengan pengundangan Raperda APBD saya rasa tidak ada masalah,” tutupnya. (*/dra)