Pilkada Way Kanan: Paslon 01 Tidak Berikan Hak Suara, Ini Alasannya

35

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Priode 2021-2024 telah berlangsung, namun tak terlihat dan tak terdengar kabar jika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Nomor Satu Juprius – Rina (ARJUNA) melaksanakan Pencoblosan. Rabu (09/12/2020).

Saat dikonfirmasi Headlinelampung Via Telepon, Tim Pemenangan Juprius-Rina, Sobri, membenarkan jika Calon Bupati Way Kanan Juprius tidak melakukan Pencoblosan di Way Kanan, hal itu dikarenakan Juprius ber KTP Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Negara Batin Way Kanan Gelar Binluh

“Iya, karena Pak Juprius berdasarkan KTP beralamatkan Bandar Lampung. Kalau terkait Umi Rina silahkan konfirmasi langsung, karena bukan kapasitas saya untuk menjelaskan itu,” kata Sobri.

Menurut Sobri, meski Juprius tidak memberikan hak suara di Way Kanan namun pihaknya tetap Optimis menang.

“Kalau bicara Optimis, kita sangat Optimis Menang. Karena Way Kanan ini sudah tiga kali ada pergantian Bupati jadi masyarakat pasti sudah bisa menilai. Maka dengan kedatangan Pasangan Arjuna menjadi harapan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ribuan Sembako dari Baznas Way Kanan Disalurkan ke Guru Mengaji

Sementara itu, menurut sumber terpercaya Headlinelampung yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Calon Wakil Bupati Way Kanan Rina Marlina tidak memberikan hak suara karena yang bersangkutan memiliki KTP beralamatkan Jakarta.

“Umi Rina Nggak milih, karena KTPnya Jakarta,” ujar sumber tersebut. (Migo)