Update Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Bertambah 12 Kasus

35

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Update Perkembangan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, terjadi penambahan sebanyak 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan satu orang meninggal dunia, Sabtu (02/01/2021).

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Eka Prianto menjelaskan, enam kasus merupakan kasus baru, dan enam kasus merupakan hasil tracking kontak erat dan ada satu kasus meningal dunia.

Dikatakannya, pasien 312, 113, 319, 320, 321, dan 322, merupakan kasus hasil tracing kontak erat dari pasien yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, lanjutnya, pasien 312 dan pasien 313 merupakan hasil tracing kontak erat pasien 281 yang ada di RSUDBM.

Menurut Eka, pasien 319 dan pasien 321 merupakan hasil tracing kontak erat pasien 214 di Kecamatan Gisting, dan pasien 320 merupakan hasil tracing kontak erat dari pasien 225 yang ada di Kecamatan Kotaagung.

BACA JUGA:  Dendi Ramadhona Hadiri Peresmian Sekretariat Karang Taruna Pesawaran

Sementara itu, pasien 322 merupakan hasil tracing kontak erat dari pasien yang ada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Untuk kasus ini, pasien tidak mengeluhkan adanya gejala secara klinis. Dan, dilakukan edukasi tentang pentingnya isolasi dan disiplin protocol kesehatan (Prokes). Karena tidak adanya keluhan secara medis, pasien dilakukan isolasi mandiri di rumah, dengan mengikuti ketentuan dan mematuhi Prokes yang sudah di tentukan oleh GTPP Covid-19 Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.

Eka Perianto menyatakan, untuk pasien 314, 315, 316, 317, 318, 323 merupakan kasus baru. Contohnya, pasien 314 dan pasien 315 merupakan pasien bergejala, sehingga dilakukan penangan khusus di ruang isolasi RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan lebih terkontrol.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Apresiasi UKW Wahana Wujudkan Wartawan Kompeten dan Profesional

Sedangkan, lanjutnya, pasien 316, 317, 323 merupakan kasus baru tidak bergejala yang ada di Kabupaten Tanggamus. Namun, pasien melakukan isolasi mandiri di rumah dengan mengikuti ketentuan dan mematuhi Prokes yang sudah ditentukan oleh
GTPP Covid-19 Kabupaten Tanggamus.

“Pasien Covid-19 yang meninggal dunia, adalah pasien 318 (SK), umur 48 tahun warga Desa Sopoyono Kecamatan Wonosobo,” imbuhnya.

Ditambahkan, Eka, langkah-langkah yang diambil oleh GTPP Covid-19 Kabupaten Tanggamus, diantaranya akan melakukan tracing yang pernah kontak erat dengan pasien covid-19, dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan pasien, dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Prokes untuk mencegah penularan Covid-19. (Andi/rls)