HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) masih menunggu registrasi yang di keluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menjadwalkan pleno penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup)
Hingga saat ini, pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 belum dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah.
Karena KPU Lamteng sedang menunggu registrasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya,. Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu registrasi dari MK.
“Pada (18/1/2021) ini diumumkan MK. Kita masih menunggu registrasi dari MK. Apakah gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi diregistrasi atau tidak?” jelasnya.
Pihaknya kata Irawan, masih memiliki waktu lima hari untuk menjadwalkan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Jika gugatan paslon 03, tidak diregistrasi.
“Kita punya waktu lima hari, melakukan pleno penetapan calon terpilih jika tak diregistrasi. Tapi kalau diregistrasi, masih panjang. Perkiraan Maret 2021 baru bisa digelar,” terangnya.
Irawan mengatakan pihaknya akan mempersiapkan kuasa hukum jika MK me registrasi gugatanya.
“Kuasa hukumnya dari KPU Lampung. Kita akan persiapkan kuasa hukumnya, ” ujarnya.
Untuk diketahui pada sidang gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi terhadap paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Bawaslu Lampung. Tentang dugaan money politics terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti.
Terkait putusan tersebut pasangan Nessy-Imam Suhadi menyatakan keberatan ke Bawaslu RI.
Bahkan jauh sebelum diputuskan Bawaslu Lampung, paslon 03, juga telah mendaftarkan gugatan perkara TSM tersebut ke MK. (Gunawan)