Polsek Seputihbanyak Bekuk Dua Pelaku Cabul

43

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Dua remaja, nembak cewek dengan ungkapan cinta. Setelah ungkapan cinta terbalas, keduanya mengumbar rayuan hingga keduanya sukses merenggut kehormatan ABG.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihbanyak IPTU Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardoanto Sunggoro.

Menurut IPTU Tarmuji kedua remaja sukses merayu masing-masing pacarnya hingga mengajak berhubungan intim layaknya berhasil melakukan hubungan suami-istri.

Terungkapnya aksi cabul kedua remaja terhadap pacarnya. Karena kedua orang tua korban curiga putrinya pulang diantar oleh laku-laki.

“Ketika korban ditanya oleh orang tuanya Abg tersebut tidak mengaku karena sang pacar masih berada disitu. Selanjutnya setelah remaja tersebut pulang korban kembali ditanya oleh orangnya dan akhirnya mengaku telah dicabuli oleh kekasihanya, ” jelas Kapolsek.

Sudah barang pasti keluarga korban tidak terima karena putrinya yang masih dibawah umur telah dicabuli oleh para pelaku.

Akibatnya kedua remaja tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polisi.

BACA JUGA:  Polres Way Kanan Ringkus TO Diduga Pengedar Narkoba

“Benar dua remaja yang diduga telah mengintimidasi kekasihnya telah kita amankan, ” kelasnya.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya WF (18) warga Kampung Telukdalem Ilir Kecamatan Rumbia, dan DS (17) warga yang sama atas laporan polisi..

LP/32-B/II/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl. 2 Februari 2021 dan LP/33-B/II/2021/Res Lamteng/Sek Seba, Tgl. 2 Februari 2021.

“Berbekal laporan dari keluarga korban ya g tidak Terima putrinya telah dicabuli oleh para pelaku, ” jelasnya.

Kedua korban yang masih ABG tersebut sebutan saja Mawar (16) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Seputihbanyak.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian bermula dari kedua korban yang dihubungi pacarnya masing-masing via WhatsApp dan mengajak bertemu, Senin (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada pukul 14.00 WIB, korban dijemput di SPBU, Kampung Sanggarbuana. Lalu diajak ke rumah rekannya di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Wayseputih.

Di rumah rekannya tersebut jelas Tarmuji, kedua korban dirayu dan diajak berhubungan intim oleh pacarnya masing-masing sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Cabup Loekman di Rumah Sakit, Tim Kampanye Tetap Jalan

“Kedua pelaku mengajak masing-masing pacarnya masuk ke kamar terpisah. Setelah didalam kamar kedua korban tak mampu menolak ajakan pacarnya. Sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri tersebut,” ungkapnya

Setelah menerima laporan, kata Tarmuji, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Keduanya berhasil diamankan.

Polisi langsung memburu WF (18), warga Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia, di rumahnya, Rabu (3/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Kemudian mengamankan DS (17), juga warga Kampung Telukdalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Rabu (3/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Gunawan)