Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

50

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan, Raperda APBD 2020 disusun dan diserahkan kepada DPRD sesuai dengan Pasal 302 ayat (1) UU No: 23/2014, dan UU No: 9/2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020.

Hal itu disampaikan Bupati Adipati Surya saat menghadiri rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di gedung DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (2/6/2021).

BACA JUGA:  Dua Tenaga Kesehatan di Pesawaran Dinyatakan Sembuh Covid-19

Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan APBD 2020 telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pemkab Way Kanan, 11 kali secara berturut-turut meraih Opini WTP atas laporan pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI. Tentunya, keberhasilan itu kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dijelaskan Adipati, tahun 2020 Pemkab Way Kanan menerima total pendapat daerah sebesar Rp1,28 triliun dengan melakukan belanja dan transfer sebesar Rp1,23 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp38,1 miliar. Sedangkan, Silpa akhir tahun 2020 sebesar Rp12 miliar.

BACA JUGA:  Polsek Banjit Way Kanan Ringkus Pelaku Curat Kendaraan Bermotor

Ditambahkannya, neraca per 31 Desember 2020 Pemkab Way Kanan
memiliki total Aset sebesar Rp2,59 triliun, kewajiban sebesar Rp106 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,48 triliun.

Rapat paripurna tersebut, selain dihadiri Wakil bupati (Wabup) Way Kanan,.Ali Rahman juga Sekdakab, Ketua DPRD bersama Wakil ketua DPRD, anggota DPRD, sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda kabupaten setempat. (HL-Apriydi/Migo)