Diduga Maling Motor, IRT Diamankan Polsek Rumbia

95

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh warga dan polisi di jalan Kampung Gayabaru VI, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Senin (2/8/2021).

IRT berinisial LW (42), warga Kampung Beringinraya, Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lamteng diduga bersekongkol dalam aksi Curanmor korban Deki Saputra yang terparkir dibelakang rumahnya bersama suami siri (DPO). Namun, naas tersangka LW berhasil diamankan polisi dibantu oleh warga.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia, IPTU Eko Hery Susanto mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (3/8/2021).

Menurut Iptu Eko, peristiwa tersebut bermula saat korban Deki pulang seusai memancing dan menuju kerumah neneknya. Lantaran motor CBR milik korban terparkir digarasi belakang rumah dengan posisi di kunci setang.

BACA JUGA:  Sosialisasi di SMPN I Pubian, Komnas PA Ingatkan Dampak Buruk Bagi Korban dan Pelaku Bulying

Kapolsek mengatakan, saat dijalan korban pulang dari mancing berpapasan dengan tersangka yang membawa CBR B 3093 SWK motornya yang ditarik dengan motor Honda Revo BE 3278 PK.

“Korban berpapasan dengan motor Honda Revo BE 3278 PK, yang menarik motornya. Dengan cara diikat bannya dengan tali di atas knalpot. Jadi terlihat masing-masing mengendarai motor,” jelasnya.

Kemudian, kata Kapolsek, setelah korban sampai di rumah neneknya langsung menuju ke garasi belakang rumah. Ternyata benar,.motornya sudah raib dari pandanganya.

BACA JUGA:  Bentengi Diri dari Narkorika dengan Berkreasi

“Kaget karena motornya hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia,” katanya.

Selanjutnya, korban bersama polisi dan dibantu oleh warga berusaha mengejar tersangka yang lari ke arah Kampung Gayabaru VI, Kecamatan Seputih Surabaya.

Setelah lama melakukan pengejaran, akhirnya polisi bersama warga berhasil mengamakan tersangka LW bersama barang-bukti motor korban. Sedangkan, suami sirinya berinisial A berhasil meloloskan diri, dan sedang dalam pengejaran petugas.

“Saat ini tersangka LW, dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditambahkan IPTU Eko, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(HL-Gunawan)