Satresnarkoba Polres Tanggamus Seorang Pemuda asal Talang Padang

37
Sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus. (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG TANGGAMUS-Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, menangkap seorang pemuda berinisial HR (29), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, karena diduga menjual narkotika jenis ganja.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, bahwa HR ditangkap atas informasi masyarakat, bahwa tersangka HR sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan, dan menangkap tersangka HR, Selasa (30/08/2021),” jelas Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Kamis (02/09/2021).

BACA JUGA:  Bupati Tuba Harapkan Karang Taruna Miliki Kreativitas dan Terobosan

Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti, berupa 1 set alat hisap sabu, 1 botol berisi biji ganja dan daun ganja serta 1 kaca pirek.

“Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam kamar tersangka,” imbuhnya.

Menurut Iptu Deddy, berdasarkan keterangan tersangka HR, Narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli, barang bukti alat hisap sabu dia membuatnya guna mengkonsumsi sabu.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Gelar Apel Serentak Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Nakes, Ini Tujuannya

“Atas keterangan HR, dirinya membeli ganja kepada rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Iptu Deddy menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dan 111 ayat ( 1 ) UU UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun.(HL-Andi/*)