Bobol Jendela, Remaja Maling HP Dibekuk Polsek Kotaagung

22
Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), diamankan Polsek Kotaagung. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Jajaran Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang remaja (17), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela.

Tersangka berinisial MR itu, warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotagung, Kabupaten Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru milik korban Waluyo (33), warga Lingkungan Pancawarna Kelurhan, Kuripan Kecamatan Kotagung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kotagung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pada 6 Juni 2021 atas nama korban Waluyo.

“Tersangka ditangkap, Kamis (09/09/2021) saat berada di Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (11/09/2021).

BACA JUGA:  Dengar Keluhan Masyarakat Desa Kurungan Nyawa, Kapolres Pesawaran Gelar Jumat Curhat

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat berdasarkan keterangan korban pada 6 Juni 2021 antara pukul 02.30 – 05.30 WIB, dengan modus bongkar jendela rumah.

Bermula korban tidur di ruang keluarga sekitar pukul 02.00 WIB, dan meletekan handphone di dalam kamar tidur istrinya, namun sekitar pukul 05.30 WIB istrinya terbangun dan keluar kamar melihat pintu dapur sudah terbuka.

Atas hal itu, istri korban membangunkan dan memberitahu bahwa pintu belakang terbuka, lalu langsung memeriksa keadaan sekitar rumah ternyata jendela kamar yang kosong sudah terbuka.

BACA JUGA:  Diskes Lampura Distribusikan 240 Vial Vaksin Sinovac ke Puskesmas Kalibalangan Abung Selatan

Korban juga mencari handphone ternyata sudah tidak ada lagi, lalu ia memeriksa dompet istrinyabternyata uang yang berada didompet juga sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru dan uang Rp250 ribu sehingga mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Kotaagung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dan barang bukti handphone ditahan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka MR, dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Namun, lenyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.(HL-Andi/*)