Diduga Miliki Narkotika, Dua Residivis Ditangkap Polisi

643
Dua residivis ditangkap Polres Kota Metro, karena diduga narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (03/11/2021). (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Berurusan dengan kepolisian tidak membuat jera dua pria ini. Betapa tidak, selain tercatat sebagai residivis kasus pencurian, kni keduanya ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Keduanya, yakni Her (35), warga Jalan AH Nasution Kota Metro, dan Ars (34), warga Jalan Diponegoro 15 B Timur Imopuro Metro Pusat. 

Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari melalui Kasat Res Narkoba Iptu Suhery dan Kaur Bin Ops Iptu Amirul Hasan menjelaskan, keduanya tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram.

BACA JUGA:  Bawa Kabur Motor Janda, Duda Pedagang Madu Ditangkap Polisi

“Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus pencurian,” kata AKBP Yuni Iswandari, Rabu (03/11/2021).

Ia menuturkan, kedua tersangka ditangkap di bilangan  Jalan  Veteran Hadimulyo Barat Metro Pusat, Selasa (02/11/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

“Saat ditangkap keduanya tidak dapat mengelak, karena ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gerak Cepat, Bupati Dendi Instruksika Dinas Terkait Tindaklanjuti Kasus Bullying

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.(HL-dwi)