HEADLINELAMPUNG, METRO-Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula LEC Kartikatama Kota Metro, Senin (15/11/2021), bertujuan agar aparatur dan masyarakat dapat lebih mengenal aturan hukum dan perundang-undangan.
Kabag Hukum Setda Kota Metro, Ika Pusparini Aninditya mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pengetahuan aparatur terhadap birokrasi dan hukum terhadap sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, lanjut dia, regulasi dimaksud, di antaranya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kota Metro, dimana regulasi pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Permenkes nomor 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Juga terdapat Fatwa MUI nomor 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, dan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazaneca,” papar Ika Pusparini.
Sementara itu, Walikota Wahdi berharap, melalui kegiatan penyuluhan hukum, aparatur dan masyarakat dapat lebih mengenal aturan perundang-undangan tentang hukum, dimana Pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
“Pandemi Covid-19 juga memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, pandemi Covid-19 yang melanda dunia, juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai sektor diantaranya sektor sosial, pariwisata, dan pendidikan, untuk itu perlu segera dilakukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi,” ungkap Wahdi. (HL-dwi)