Regulasi Baru, 266 Pejabat Administrasi Way Kanan Dilantik menjadi Pejabat Fungsional

198
Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman saat memberikan pengarahan terhadap 266 Pejabat Fungsional Pemkab Way Kanan. (foto: Migo)

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan, Ali Rahman melantik 266 pejabat administrasi kedalam jabatan baru, sebagai pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan di Pemkab Way Kanan.

Pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way Kanan, Jumat (31/12/2021).

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Way Kanan No: 822/133/V. 02-WK/2021, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Way Kanan.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Tengah Rutin Setiap Minggu Pagi Gowes Berjaya

Serta memperhatikan Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8772/OTDA Tanggal 30 Desember 2021.

Wabup Ali Rahman yang melantik para pejabat tersebut, menyampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional.

“Sehingga Atas dasar tersebut dipandang perlu Kabupaten Way Kanan melakukan Penyerdanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan,” ujar Ali Rahman.

Pada hakekatnya hadirnya regulasi baru merupakan upaya Pemerintah untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan organisasi, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia aparatur, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BACA JUGA:  PPKM Mikro, Kota Metro Masuk Level II Bersama 13 Kabupaten-kota di Lampung

“Sehubungan ini regulasi baru maka harus kita ikuti. Maka harus kita lakukan Pelantikan. Kita harus bersyukur atas nikmat yang di berikan oleh yang maha kuasa, karena salah satu nikmatnya adalah ini, kita diberikan rejeki sebagai ASN,” pungkasnya. (HL-Migo)