Tahun Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon

112
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. (foto: dok)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 tidak ada, tetapi digantikan dengan diskon pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah kepada headlinelampung, Rabu (26/01/2022).

Menurut Adi, setiap program yang diluncurkan daerah terutama terkait keringan pajak itu sama dengan program pemutihan yang dilakukan Provinsi Lampung saat ini, hanya saja penyebutan nama yang berbeda.

“Itu sama prinsipnya program yang diluncurkan itu adalah program keringanan pajak dan kami saat ini sedang menyusun rancangan (diskon pajak) itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Awal Januari 2020 Tarif Tol Terpeka Sudah Berlaku, Ini Dia Datanya

Ia mengatakan, diskon pajak dilakukan sebagai upaya untuk mensiasati agar tidak dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022.

“Tahun ini, pemprov tidak melaksanakan pemutihan pajak bermotor, tetapi kami pemprov tetap hadir ditengah masyarakat untuk membantu meringankan pajak melalui diskon pajak itu,” terangnya.

Ia berharap, pemberian diskon pajak tahun 2022 ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Teknis pelaksanaannya, diskon pajak yang diberikan pemprov berbeda-beda sesuai dengan CC kendaraan dan tahun pembuatan. Semakin besar CC kendaraan, maka diskon yang diberi kecil, begitu sebaliknya,” tukasnya.

BACA JUGA:  DWP Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Laksanakan Kegiatan Beli dan Bagi di Bulan Ramadan 1445

Diskon diberikan bagi kendaraan bermotor dibawah 150cc yang hanya membayar pajak 75% dan kendaraan bermotor diatas 150 CC kami beri diskon 50%.

“Selanjutnya, kendaraan mobil dibawah 1500 CC hanya membayar 25%, sedangkan untuk mobil diatas 1500 CC membayar 50%. Dan kita bebaskan denda dan balik nama bagi kendaraan yang sudah mati pajak dibawah tahun 2021,” terangnya. (HL-Ayu)