HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Aksi heroik petugas Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng) adu cepat berenang dilintasi danau, dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polsek Seputih Banyak, meringkus seorang warga yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di danau Tirta Gangga setelah sebelumnya terlihat aksi saling kejar bak atlet renang tanding adu cepat, Minggu (20/03/2022).
Ceritanya begini, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Seputih Banyak bahwa di Danau Tirta Gangga ada seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan.
Informasi dari masyarakat tersebut direspon oleh Personil Polsek Seputih Banyak dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi petugas yang menyamar mendapati seorang warga yang sedang duduk menunggu seseorang. Namun, saat melihat mobil petugas, tersangka langsung berusaha kabur dengan cara menceburkan diri kedalam danau. Dengan terlebih dahulu membuang bungkus rokok.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (22/03/2022).
Menurutnya, setelah personil Polsek Seputih Banyak melihat ada warga yang berlari dan membuang bungkusan lalu menceburkan diri kedalam danau, langsung melakukan pengejaran. Sempat terlibat adu tanding cepat berenang. Polisi berhasil meringkus SRT Alias Bledog (39), warga Kampung Sri Bawono Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lamteng.
“Setelah dikejar anggota, tersangka berhasil kita tangkap di tengah danau, berikut barang-bukti Narkoba Jenis shabu-shabu,” jelas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata.
Dari dalam bungkus rokok Semporna mild, kata Kapolsek petugas menemukan barang-bukti narkoba.
“Setelah kita cek ternyata bungkus rokok yang di buang kedalam danau tersebut berisikan Narkoba jenis shabu seberat 0,22 gram,” ujarnya.
Saat itu juga lanjut IPTU Candra Dinata, tersangka dan barang-bukti dibawa ke Polsek Seputih Banyak guna pengembangan lenih lanjut. Tersangka dibidik dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara. (HL-Gunawan)