Polres Tanggamus Amankan Mobil Modifikasi Seribu Liter BBM

56
Petugas Satreskrim Polres Tanggamus, mengamankan dua remaja dan satu unit mobil modifikasi, berisi drum plastik berukuran seribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM). (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Jajaran Satreskrim Polres Tanggamus, mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang BE 2108 VS yang sudah di modifikasi, berisi drum plastik berukuran seribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kendaraan tersebut, diamankan petugas karena diduga akan melakukan pengecoran BBM jenis solar di areal SPBU Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri, dan diduga hendak melakukan pengecoran BBM jenis solar.

Dikatakannya, selain kendaraan petugas juga mengamankan dua orang remaja berinsial NF (17), dan ER (17), warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:  DPD TTKKDH Pesawaran, Kukuhkan Subhan Wijaya Ketua DPC Waylima

“Petugas mengamankan, satu unit mobil dan dua remaja yang ada didalsm mobil, Kamis (14/04/2022) dinihari,” ujar AKP Hendra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK.

Dijelaskannya, diamankannya kendaraan berikut kedua remaja itu saat melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, dan mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE 2108 VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjarnegeri.

Selanjutnya, kata Kasat, pihaknya menindak lanjuti informasi itu, dengan mendatangi SPBU Banjarnegeri, dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Silver BE 2108 VS yang di dalamnya terdapat 1 buah drum plastik berukuran seribu liter yang sudah di modifikasi, 1 unit mesin penyedot air, dan 2 buah selang ukuran 1,5 meter.

BACA JUGA:  Mewakili Bupati Hj.Dewi Handayani SE,MM. Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah, Fathurraahman Secara Resmi Membuka Sosialiasasi Pemilihan Kepala Pekon Secara Serentak di Kabupaten Tanggamus

“Saat ini, barang bukti berikut dan pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kedua remaja yakni, NF, dan ER diduga menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga BBM subsidi sesuai Pasal 55 Perubahan UU No: 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, UU No: 11/2020, tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (HL-Bud/Andi/*)