Kedapatan Menyimpan Sabu dan Senpira, Seorang Warga Sidokerto Diamankan Polisi

64
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata Kasat Narkoba Polres Lamteng

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu dan sepucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver, Jumat (23/9/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (26/9/2022).

Kasat Narkoba mengatakan, ditangkapnya HI (58) Warga Kampung Sido Kerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, bermula dari informasi masyarakat.”Masyarakat yang curiga dengan perilaku tak lazim tersangka melaporkanya ke Sat Reserse Narkoba,” jelasnya

Berbekal informasi dari warga Sat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, bergerak menuju rumah pelaku. “Dari hasil penyelidikan petugas meyakini pelaku memiliki barang haram dan benda tearang, ” katanya.

BACA JUGA:  Personel Polsek Blambangan Umpu Amankan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih

Dari rumah pelaku, kata Kasat Narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian petugas juga menemukan 1 buah pipa kaca pirek, 2  buah korek api gas, 1  buah jarum sumbu api,1, unit timbangan digital warna hitam, 4, buah skop terbuat dari pipet sedotan, 1, buah kotak kecil warna putih, 1(satu) buah dompet kecil serta 1 bendel plastik klip bening ukuran besar berhasil diamankan petugas.

BACA JUGA:  Antisipasi Covid-19, Jemaat Katolik tidak Adakan Misa di Gereja

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan  di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

“Untuk temuan senjata api rakitan jenis revolver, pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (HL-Gunawan)