Sedang Tidur, Pencuri 3 Ekor Burung Dicokok Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

oleh -136 Dilihat
oleh

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah Polda Lampung, berhasil mencokok seorang pencuri 3 ekor burung kicau dan 1 unit HP Vivo atau pencurian dengan pemberatan (Curat) Rabu (08/02/2023).

Menurut Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya ditangkapnya, ST (23) warga Dusun 20 Kampung Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah karena diduga telah mencuri 3 ekor burung kicau dan 1 HP Vivo milik korban Yusuf Evendi (39) warga Dusun Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Lamteng.

IPTU Hairil mengatakan pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari papan, saat korban sedang tidak berada ditempat, Selasa, (24/01/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

“Dari rumah korban pelaku berhasil menggondol 2 ekor burung murai batu warna 1 ekor burung Conin dan satu unit HP Vivo,” jelasnya.

Terungkapnya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) bermula dari korban pulang kerumahnya untuk makan siang. Setibanya di rumah korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan dinding papan rumah sudah terbuka dikarenakan dicongkel pelaku.

“Ketika korban masuk ke dalam rumah burung Conin berikut sangkarnya tidak ada, kemudian pelapor melihat 2 (dua) sangkar burung murai masih tergantung, Ketika di cek dan membuka kerudung sangkar burung murai batu, ternyata burung murai miliknya juga hilang.
Kemudian korban mengecek HP yg terletak di meja, juga sudah hilang,” ujarnya.

Saat itu juga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia. Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung menggelar olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

“Dari hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.

Kapolsek Rumbia mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Curat burung dan HP, sedang berada dirumah mertuanya di Kampung Bumi Nabung.
Kemudian Kapolsek Rumbia beserta Kanit Reskrim dan personil Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, untuk melaksanakan Penyelidikan di daerah tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan saat tidur di rumah mertuanya,” terang Kapolsek.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana diancam 9 tahun penjara. (HL-Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.