Tak Tahan Menahan Birahi Karena Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta, Seorang Ayah Gagahi Putri Kandung Hingga Tujuh Kali

254

LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang ayah, lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri sebanyak tujuh kali.

Kasus pemerkosaan oleh MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lamteng, terhadap putri kandungnya sebuat saja Mawar (15), terakhir kali dilakukan ayah bejat tersebut saat Mawar sedang tertidur dikamarnya. Lalu MJ, yang telah dikuasai setan langsung menyatroni kamar korban. pada Selasa (20/2/2024) sekira Pukul 02.00 WIB.

Entah setan apa, dan dari mana yang telah mempengaruhi, dan menguasai otak MJ, hingga tega berulang kali menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan nabsu birahinya.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (23/02/2024).

Menurut IPTU Jufriyanto, mulanya korban menolak sempat menolak, namun pelaku menggampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak dijadikan budak sex oleh MJ.

BACA JUGA:  Hadiri Rakor DSDA, Bupati Musa Ahmad Siapkan Anggaran Pembelian Alat Berat

“Dikarenakan korban takut, lalu mengikuti kemauan tersangka,” jelas Kapolsek.

Setelah sang putri pasrah, ayah bejat tersebut dengan leluasa menggarap putri kandungnya.
Kemudian setelah puas melampiaskan nabsu birahinya pelaku keluar meninggalkan korban.

Kapolsek mengatakan, pelaku telah 7X menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan nabsu birahinya sejak Oktober 2023.

Tak sanggung selalu dijadikan ayahnya sebagai pemuas nabsu birahi, korban melaporkan peristiwa tragis menyedihkan dan miris jika didengar tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.

Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu, mendengar penuturan putrinya telah dijadikan sang suami tempat pelampiasan nabsu angkara murka. Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan Mawar, Ibunda korban menghubungi kerabatanya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.

“Setelah kejadian itu korban langsung menghubungi ibunya yang sedang bekerja Jakarta, dan menceritakan kejadian tersebut ke ibunya hingga,” kata IPTU Jufriyanto.

BACA JUGA:  Diduga Mainkan ADD, Kakam Rekso Binangun di Tahan Jaksa

Akhirnya korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.

Berbekal laporan dari korban, polisi meringkus ayah bejat dan laknat tersebut. Saat ini ayah yang tega menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nabsu birahi telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna pengembangan lebih lanjut.

MJ di kenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.(Gunawan)