Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba dan Anggota Polsek Tumijajar Bekuk Pelaku Curat

19

HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) beserta anggota Polsek Tumijajar berhasil mengamankan HH (30) satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kelurahan Dayamurni, Senin 05 Oktober 2020.

AKBP Hadi Saeful Rahman S.IK Kapolres Tulang Bawang Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Insinden ini berawal pada tanggal 25 september 2020 saat korban lengah sedang asik karoeke di Room Wisma kelurahan Dayamurni kecamatan Tumijajar.

BACA JUGA:  Raperda Perubahan 2023 Disepakati, Pj Bupati Apresiasi DPRD Tubaba

“untuk pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama diwilayah hukum Polres Lampung Utara dan penangkapan pada pelaku itu berlangsung dikediamannya yang berbeda di desa bumi agung kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara,” Ungkapnya Jum’at (9/10/2020)

Setelah di lakukan intorgasi, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi itu bersama rekannya yaitu AM yang sekarang berstatus (DPO) dan sudah menjual sepeda motor tersebut oleh satu penadah di Lampung Tengah.

“Saat di lakukan penggerebekan di lampung tengah pelaku tidak ada lagi ditempat, tim tekab 308 beserta anggota Polsek Tumijajar hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat bernopol BE 3361 QQ di rumah HG (Penadah),” tutupnya

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah ke Kejari

Sementara itu saat ini Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua DPO yang nama AM dan HG dan untuk Pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP, sebagaimana tentang pencurian dan pemberatan serta hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.(Hol/Elan)