Minta Tindak Lanjut Temuan di OPD Pemkab Lampura, PGK Surati BPK Lampung

36

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA –  Menindaklanjuti aksi damainya di Pemkab  Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura melayangkan surat ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

PGK Lampung Utara (Lampura) melayangkan surat ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan nomor surat: 090/B/sek/10/2020, perihal permohonan Tindak Tegas.

“Surat ini meminta BPK meneruskan hasil temuan tahun 2019 untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari aksi yang dilakukan pada 8 Oktober 2020 lalu oleh PGK,” kata Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi kepada Headlinelampung, Rabu (21/10/2020).

BACA JUGA:  Bupati Lamteng Sosialisasi Pengetatan Kegiatan Masa

Exsadi menilai Inspektorat terlalu lambat dalam menindaklanjuti persoalan.

Yang jelas ini adalah persoalan kerugian pemerintah daerah, penundaan sangat syarat dengan kepentingan.

Kalau sudah data-datanya lengkap mestinya cepat menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Lampung Utara.

“Isi surat yang kami layangkan masih tetap sama dengan isi tuntutan aksi 8 Oktober lalu, yaitu menindaklanjuti hasil temuan BPK tahun 2019 di beberapa OPD di Pemkab Lampura,” ujarnya.

BACA JUGA:  Isak Warga Pecah saat Terima Paket Sembako dari Ormas GML

Dirincikan, hasil temuan BPK rrsebut yaitu di Bagian Administrasi pembangunan sebesar RP 477.508.000,
Dinas perdagangan Rp.202.827.000,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp. 304.457.000 serta
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung Utara sebesar Rp.155.400.000.

“Suratnya telah dikonfirmasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan akan segera dijadwalkan waktu pertemuan dalam waktu dekat ini,” terang Exsadi. (Rasul)