Pemprov Lampung Tindak Lanjuti Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, segera Dibahas DPRD

14

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim beranggapan bahwa peran Pemprov Lampung simbol sistemnya memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren

“Jadi peran Pemprov Lampung yang terpenting selalu memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren,” kata dia, di Gedung Pusiban, komplek pemprov, Senin (26/10/2020).

Dijelaskan, terbentuknya pesantren sebelum adanya negara Indonesia dan juga sebelum ada sekolah-sekolah pendidikan nasional.

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 14 Oktober 2020: Tiga Lagi Pasien Meninggal, Positif Baru Bertambah 33 Orang

“Ini sudah jadi kewajiban kita kalau diadakan perda pesantren. Jadi hal ini sudah semestinya dilakukan pemerintah serta DPRD Provinsi Lampung,” ujar wagub.

Dia juga berharap dengan adanya perda pondok pesantren ini agar bisa menjadi payung hukum.

“Raperda penyelenggaraan pondok pesantren yang didukung DPRD Provinsi Lampung akan segera dibahas. Ini bisa menjadi payung hukum ketika kita ingin memberikan pengertian dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren,” jelas wagub.

BACA JUGA:  Musorprov KONI Lampung Dilaksanakan 20 Februari Mendatang

Kepala Bidang (Kabid) Pondok Pesantren (Ponpes) Muhammad Yusuf mengapresiasi Pemprov Lampung atas perhatiannya terhadap pondok pesantren yang ada di Lampung.

“Kami menyambut baik dengan adanya raperda pesantren yang akan menjadi perda. Kami berharap semoga perda ini cepat disahkan, agar menjadi dasar hukum untuk para pondok pesantren,” pungkasnya. (Sandi)