Masa Tenang Pilkada Pesawaran, APK Kedua Paslon Dicopot

27

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Masuk dalam tahapan masa tenang, KPU Pesawaran bersama Tim Gabungan dari Polri, Pol PP dan Bawalsu menertibkan Alat Peraga Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Minggu (6/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, kegiatan penertiban APK kedua Paslon bupati dan wakil bupati tersebut, sesuai dengan PKPU No: 11/2020 bahwa APK yang difasilitasi KPU maupun dibuat mandiri oleh Paslon wajib ditertibkan.

Dikatakan Yatim, sebelumnya KPU sudah menyampaikan kepada masing-masing LO Paslon, bahwa di masa tenang sejumlah APK baik yang berada di titik penempatan, maupun yang bukan akan ditertibkan.

BACA JUGA:  Tembok Pembatas Jebol, Petani Terancam Gagal Panen

“Kegiatan penertiban APK di Tugu Simpang Pengantin Kecamatan Gedongtataan hari ini adalah simbolis, dan akan dilaksanakan oleh petugas lainya ditingkat kecamatan dan desa se-Pesawaran,” ujarnya.

Yatim menjelaskan, pelepasan APK dua Paslon bupati dan wakil bupati Pesawaran oleh personel Satpol PP tersebut didampingi oleh KPU, Bawaslu serta pengamanan yang dilaksanakan personel Sabhara Polres Pesawaran dilakukan selama 3 hari pada 6-8 Desember 2020.

BACA JUGA:  DPC PDIP Pesawaran Resmi Miliki Kantor Baru

“Secara teknis penertiban APK, baik yang difasilitasi KPU maupun dibuat mandiri oleh Paslon di wilayah kecamatan dan desa akan dilaksanakan oleh PPK, Panwascam, serta Satpol PPntingkat kecamatan,” tukasnya.

“Hasil dari penertiban APK tersebut yaitu, berupa dua baliho milik Paslon nomor urut 1, M.Nasir-Naldi Rinara, dan satu baliho milik paslon nomor urut 02, Dendi-Marzuki,” pungkasnya. (mali/muksin)