Cabuli Anak Lagi, Kakek di Tanggamus Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi

72

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Kakek berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.

Residivis kasus pencabulan itu ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya, Kecamatan Kota Agung Pusat atas laporan SU (44) ibu kandung Bunga (8) yang telah menjadi korban kebiadaban tersangka.

JM merupakan resifivis kasus pencabulan yang baru dua tahun keluar penjara atas kasus yang sama, yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka bahwa kejahatan itu dilakukan karena tersangka yang tidak mengeyam pendidikan itu tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung.

Fakta lain, dalam kejahatan itu korban selalu diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ditakuti akan dibawa ke kantor polisi serta diiming-iming uang Rp2 ribu sehingga korban ketakukan.

Dalam penangkapan yang sempat direkam kamera amatir warga, tersangka nyaris dihakimi warga dan ayah korban yang geram atas perbuatannya, beruntung petugas dengan sigap menggiring tersangka ke dalam mobil.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah lima kali dilakukan tersangka di rumah orang tuanya sejak Januari 2021.

BACA JUGA:  Polsek Banjaragung Amankan Dua Pelaku Curanmor, Salah satunya Isteri Korban

Saksi curiga dan masuk ke rumah tersangka lalu memergoki perbuatan bejat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus sesuai laporan tanggal 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (5/3/21).

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta celana yang digunakan tersangka.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian diketahui saksi pada Kamis, 04 Maret 2021, sekitar pukul 11.30 Wib di salah satu lingkungan Kecamata Kota Agung telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban.

Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut, sehingga korban bercerita dan diketahui ternyata peristiwa tersebut telah terjadi berkali-kali, berawal mulai pada bulan Januari 2021 hingga saat ini korban mengaku telah disetubuhi/cabuli sebanyak 5 kali.

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban ke rumahnya dan didalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Tuba Kembali Tangkap Bandar Sabu-sabu

Saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka selalu belum menunjukan kejujuran sebab selalu berdalih dan berubah keterangan dari mulai dilakukan 1 kali hingga 2 kali.

Namun kakek berprofesi buruh dan berotot itu membenarkan bahwa korban diiming-iming uang Rp2 ribu saat akan di cabuli ketika ibu kandung tersangka yang sudah jompo sedang tidur.

“Dua kali pak, di rumah. Saya kasih uang Rp2 ribu lalu dibawa ke rumah saya,” kata JM.

JM mengakui bahwa pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar sekitar 2 tahun lalu. “Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga pak. Dan keluar udah dua tahun lebih,” tutupnya.(*/Andi)