Selain Narkoba, Polres Way Kanan Juga Ungkap Kasus Curat dan Curas

137

HEADLINE LAMPUNG, WAY KANAN-Dalam Pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Way Kanan berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Selain mengungkap kasus peredaran Narkoba Antar Provinsi, Polres Way Kanan melalui Tim Tekab 308 Satreskrimnya juga berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung menjelaskan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan pelaku Curas yang terjadi di jalan poros areal perkebunan sawit PT PLP Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dan DPO Pelaku Curat yang terjadi di lingkungan base camp PT AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka Curas Inisial JN alias Nusi, warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Sedangkan, tersangka Curat inisial AA alias Edwin (28), warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,” jelas Kapolres Way Kanan.

Kapolres menerangkan, untuk kronologis kejadian perkara Curas terjadi pada Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di jalan poros areal perkebunan sawit PT PLP Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) terhadap pelapor yang di lakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak di kenal.

“Pada saat itu, korban bersama 6 orang rekan pelapor dalam perjalanan sepulang dari bekerja menuju Dusun Margo Mulyo Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu. Namun, pada saat dalam perjalanan korban beserta keenam rekannya di hadang oleh kedua pelaku dan langsung menodongkan yang diduga 1 pucuk senjata api serta 1 bilah senjata tajam jenis laduk ke arah korban,” terangnya.

BACA JUGA:  PT PSMI Bagikan 16.500 Paket Sembako kepada Warga

Setelah menodong korban, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BE 4280 WC dan 1.unit handphone vivo y92 warna biru milik pelapor serta 6 unit handphone milik rekan pelapor.

Kemudian, lanjut AKBP Binsar, untuk kronologis penangkapan pada Selasa 24 Maret 2021, sekitar pukul 01:00 WIB Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Sukosari Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kabupaten Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkan. Namun, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Setelah itu, petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan tindakan medis,” ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan tindakan medis, tersangka.dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam No.Pol: BE 4280 WC dibawa ke Polres Way Kanan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk kronologis kejadian kasus curat terjadi Selasa 26 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, pada saat itu saksi Pendi sedang patroli diseputaran lingkungan PT AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, lalu melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit.

BACA JUGA:  Pemkab Tuba Gelar OP Minyak Goreng di BMW Sport Center

“Terdiri dari empat unit jenis fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis cold diesel BE 9123 C dengan NO. KA dan NO. SIN belum teridentifikasi lalu pendi memberitahu kepada Sugeng selaku estate manager,” ungkap Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp156.500.000, atas kejadian tersebut Sugeng pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.

“Adapun Kronologis penangkapan pada Minggu 21 maret 2021, sekitar pukul 14:00 WIB Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Dusun Bumi Lemai Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,” sebutnya.

Masih lanjut, Kapolres, atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, saat akan diamankan Edwin melakukan perlawanan sehingga oleh Tim Tekab 308 tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri.

Setelah itu, petugas membawa tersangka menuju ke Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam untuk dilakukan tindakan medis, kemudian setelah dilakukan tindakan medis tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Way Kanan, untuk dilakukan intrograsi dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan dijerat kurungan penjara maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (rls/Migo)