Pemprov Lampung akan Sederhanakan Jabatan Eselon IV Jadi Fungsional

133

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rencananya akan melakukan penyederhanaan birokrasi bagi Jabatan administrasi khususnya eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Sub Bagian (Kasubag).

Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi, Achmad Sutiono mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan rujukan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-Dasar Hukum (KemenPAN-RB) No: 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Tahap selanjutnya, penyederhanaan jabatan regulasinya PermenPAN-RB No: 17/2021. Kemudian penyesuaian sistem kerja,” kata Achmad kepada Headline lampung mewakili Kepala Biro Organisasi, Lukman diruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

Menurut Achmad, pihaknya masih menunggu regulasi penyederhanaan birokrasi bagi jabatan eselon IV menjadi Fungsional dari KemenPAN-RB. Masih dalam proses.

“Bukan Provinsi Lampung saja, di Provinsi seluruh Indonesia juga masih menunggu proses tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:  Bupati Dawam Bersama Kapolres Lamtim Pantau Vaksinasi Covid-19 di Ponpes

Terkait birokrasi apa saja yang akan dilakukan penyederhanaan jabatan eselon IV.

Ia mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah.

Hasil identifikasi agar disampaikan ke pusat. Dan pihaknya saat ini sedang proses pendataan.

“Kami sekarang sedang berproses, dan ditangani bagian organisasi, karena ini pengalihan dari jabatan,” ujarnya.

Ditegaskan juga bahwa ke depan jabatan setingkat eselon IV tidak ada lagi, namun tidak semuanya. Pejabat eselon IV yang masih dibiarkan menjadi pejabat struktural apabila menjalankan tugas mandatori yang bersifat atributif, melaksanakan pengadaan barang jasa, bila sebagai pimpinan unit wilayah seperti Lurah.

BACA JUGA:  AKBP Popon: Lamteng Kondusif ada Peran Masyarakat dan Media

“Tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional. Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional,” katanya.

Sementara, Kepala Biro Organisasi, Lukman hanya menambahkan sedikit. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Lampung supaya dapat menerima perubahan ini. Jangan menolak. Enggak berubah tapi sistemnya saja.
Lagi pula tidak merugikan, justru tetap mensejahterakan pendapatan dan karir.

“Menjadi pejabat fungsional tetap sama.
Sepanjang bekerja lebih baik akan baik lagi jabatannya,” kata dia.

Selanjutnya, kepastian itu direncanakan akhir tahun ini (2021). Jika sudah ada petunjuk pusat, kita segera mengeluarkan Peraturan Gubernur,” terangnya. (HL-Ayu)