Pria Mabuk Hajar Tetangga hingga Babak Belur

32
Kapolsek Seputimataram, IPTU Yudi Kurniawan. (foto: dok/Gunawan Syah).

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tidak terima tukang yang bekerja di rumahnya ditegur, seorang pria mabuk serang tetangga sebelah rumahnya.

Polsek Seputihmataram, mengamankan seorang warga yang diduga mabuk akibat menenggak Mira, karena telah menganiaya tetangganya, Rabu (03/11/2021).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputihmataram, IPTU Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya.

Menurut IPTU Yudi Kurniawan, pihaknya telah mengamankan SKN alias Rozak (34) warga Kampung Qurnia Mataram Kecamatan Seputihmataram.

Kapolsek mengatakan, diamankanya Rozak atas laporan korban Rasdi (59) yang tak lain adalah tetangga dekat pelaku.

“Malam itu korban sedang tertidur pulas, tiba-tiba pintu rumahnya ada yang mengetuk. Lalu korban terbangun dan membuka pintu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejari Lamteng Terima Berkas Kasus Pembunuhan Istri Siri

Disaat pintu terbuka, kata Kapolsek korban dikagetkan oleh ulah pelaku yang secara tiba-tiba menyerangnya.

“Pelaku tanpa basa-basi langsung menyerang koran, dengan cara memukuli dan membenturkan kepalanya ke tembok,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut Kapolsek korban sejumlah bagian tubuhnya mengalami, memar dan benjol akibat pukulan, dan dibenturkan ketembok.

“Merasa tidak senang dengan ulah pelaku korban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputihmataram. Malam itu juga pelaku berhasil kita amankan dari rumahnya, tanpa ada perlawanan berarti,” sambung Kapolsek.

Kepada petugas pemeriksa pelaku mengaku alasanya menganiaya korban, karena tidak senah dengan cara Rasdi menegur tukang yang sedang mengerjakan rumahnya.

BACA JUGA:  PPI Pesisir Barat Gelar Lomba Senam Komando

“Alasan korban menegur tukang tersebut karena air hujan yang jatuh dari rumah pelaku jatuh dirumahnya saat turun hujan,” katanya.

Dipaparkan oleh Kapolsek lantaran, tak terima korban menegur tukang yang mengerjakan rumanya, pelaku naik pitam.

“Akibatnya dalam kondisi mabuk pelaku memukul membentur dan meminju korban hingga berulang-ulang,” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidkk dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara korban telah dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan, ” pungkasnya.(HL-Gunawan)