HEADLINELAMPUNG, METRO-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Metro mendapati usaha pijat refleksi belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Sidak tim gabungan ke usaha pijat refeksi tersebut, merupakan buntut dari aksi penganiayaan terhadap pekerja pijat refleksi di bilangan Kecamatan Metro Barat pekan lalu.
Kepala Sat Pol PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek menjelaskan, unttuk memastikan bahwa usaha pijat refleksi mengantongi perizinan, pihaknya bersama tim dari Dinas PMPTSP melakukan pengecekan ke sejumlah panti pijat di wilayah Kecamatan Metro Barat.
“Hari ini kami bersama tim dari Dinas PMPTSP dan Kecamatan Metro Barat melakukan pengecekan terhadap dua lokasi pijat refleksi di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat, dan ternyata belum mengantongi perizinan dari dinas terkait,” kata Yoseph Nenotaek, Senin (25/04/2022).
Menurut Yoseph, dari salah satu rumah pijat refleksi tersebut, petugas gabungan mendapati bahwa mereka baru mengantongi surat izin keterangan usaha dari kelurahan atas nama Lene Mariyana.
“Surat izin usaha itu diterbitkan tanggal 5 Januari 2022, ternyata masih baru,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, tim gabungan meminta agar pengelola rumah refleksi agar segera mengurus perizinan usahanya ke Dinas PMPTSP.
“Kami meminta agar pengelola rumah pijat refleksi agar segera mengurus perizinan ke Dinas PMPTSP,” imbuhnya.
Menariknya, dalam sidak tersebut, tim gabungan tidak metemukan alat pijat refleksi di sejumlah bilik kamar yang tersedia dirumah pijat tersebut.
“Sesuai dengan hasil pengamatan kami di lokasi ruangan refleksi, itu tidak ditemukan alat-alat refleksi sesuai hasil wawancara dengan pekerja refleksi,” ungkap Yoseph.
Pihaknya juga memastikan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap usaha pijat refleksi yang ada di Kota Metro. Upaya tersebut, agar pengelola mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan. (HL-dwi)