Tekab 308 Presisi Polsek Tebas Ringkus Seorang Pelaku Curat di Samping Masjid

62

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH –Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) motor yang ditinggal korbanya saat sholat Zuhur di Masjid Babus Salam Jalan VI Kampung Terbanggi Besar, Sabtu (28/01/2023) sekira Pukul 03.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Kompol Tatang 1 dari 2 pelaku Curat motor di Samping Masjid Babu Salam Jalan VI Kampung Terbanggibesar, berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Simpang Pematang Mesuji.

Pelaku yang berhasil diringkus yakni MGP (19) seorang siswa SMA warga di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Sementara seorang rekanya (DPO), dan sedang dalam pencarian polisi.

Kapolsek mengatakan peristiwa pencurian motor honda Beat warna biru hitam BE 7954 IB, milik korban Sukidi (57), warga lingkungan, Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah pada saat terpakir disamping masjid Babusalam, Sabtu (21/01/2023).

BACA JUGA:  Wabup Way Kanan Hadiri Rakor Teknis TMMD di Makorem 043/Gatam

“Kedua pelaku bertemu di Gangseruni Yukumjaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian motor. Selanjutnya keduanya mengendarai motor ke arah Jalan VI Kampung Terbanggibesar,” jelasnya.

Saat melintas di Jalan VI, Kata Kapolsek, kedua pelaku melihat ada satu unit motor honda beat terparkir di samping masjid. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku.

“Dengan menggunakan kunci letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur motor honda beat milik korban,” terangnya.

Korban yang selesai menjalankan sholat Zuhur, kaget motor honda beat miliknya raib dari tempat parkir semula.

Sadar bahwa motor miliknya dicolong penjahat korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggibesar.

BACA JUGA:  Dinkes Tanggamus Gelar Skrining Jiwa dan TBC WBP Lapas Kelas IIB Kotaagung

Polisi mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti. Dari hasil olah TKP Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Mesuji, hasil koordinasi dengan Polsek Simpang Pematang,” katanya.

Saat ini pelaku dan barnag-bukti motor honda beat milik korban diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Dari catatan kepolisian pelaku diduga selain menjalankan aksi pencurian di Wilayan hukum Polres Lamteng, juga diduga 3 kali melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji. (HL-Gunawan)