Tiga Pelaku Curat Diringkus Tim Tekab 308 Polres Kota Metro, Salah Satunya Berstatus Mahasiswa

12

METRO-Tiga orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diringkus Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Kota Metro. Menariknya, salah seorang dari tiga pelaku, tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bumi sai Wawai.

 

Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan, tiga orang pelaku curat tersebut masing-masing berinisial M (19) dan MA (19), keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, dan RP (20), warga Metro Timur. “Dari hasil pengakuan, tersangka bersama teman-teman yang lainnya sudah enam belas kali beraksi di Kota Metro, Sedangkan pelaku RP merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Metro,” kata Kompol Sigiet Aji Vambayun, Senin (25/03/2024).

BACA JUGA:  Kapolres Mesuji Lampung Kukuhkan Pengurus Kabupaten Pokdar Kamtibmas

 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita, kini diamankan di Mapolres Kota Metro. “Para tersangka kini diamankan di Mapolres, untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” lanjutnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Sigiet Aji Vambayun juga menghimbau masyarakat tetap selalu waspada dimanapun berada terlebih saat ini adalah momen Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang kemungkinan besar aksi kriminalitas akan meningkat. “Selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraan,” imbaunya.

BACA JUGA:  Ketua PWI Lamteng Harapkan Lembaga Pengawas Pilkada Tingkatkan Kinerja

 

Sedangkan, kepada para pelaku kejahatan, pihaknya berjanji tidak akan memberikan ruang gerak. “Saya tekankan kepada pelaku kejahatan, segeralah kalian menyerahkan diri, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Metro. Kami akan kejar dan tangkap dimanapun kalian bersembunyi dan apabila tertangkap, kami akan lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya. (HL-dwi)