Ini Klarifikasi Kasat Narkoba Lamteng, Terkait 4 Orang Penyalahgunaan Narkoba yang Diduga Bebas

45

LAMPUNG TENGAH–Terkait 4 orang warga Kampung Kesumadadi, yang diduga bebas namun ternyata sedang menjalani rehab di Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kota Metro ini klarifikasi Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya mengamankan 4 warga yang diduga sebagai penyalahgunaan atau pengguna Narkotika jenis sabu. Senin (18/3/24) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Keempat pelaku yang sempat diamankan tersebut AS (36), IK (22) SG (37) dan ST (55) semuanya merupakan warga Kampung Kusumadadi Kecamatan Bekri Lampung Tengah.

Menurut AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, saat dilakukan penggerebekan selain mengamankan 4 orang pelaku saat petugas melakukan penggeledahan ditempat kejadian perkara (TKP) Tim Cobra Polres Lampung Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni.

BACA JUGA:  Bupati Parosil Kembali Serahkan Seragam Sekolah Gratis

Berupa 1 buah pipa kaca (pirek) yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong),1 buah korek api gas dan 1 buah sumbu api.

Petugas kemudian membawa keempat pelaku dan barang-bukti (BB) ke Mapolres LampungTengah guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

“Keempatnya juga kami lakukan test urine. Dan hasilnya urine ke 4 pelaku positife mengandung amphetamin, ” terangnya.

Namun dari hasil pengembangan selama 3×24 jam dan diperpanjang lagi selama 3×24 jam petugas tidak menemukan barang-bukti berupa Narkotika jenis shabu.

Karena itu Kata AKP Feabo, Sat Narkoba melakukan Gelar Perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut bahwa polisi tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan, terhadap 4 warga Kampung Kesumadadi yang diduga menikmati barang haram memabukan jenis kristal putih.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, Dinkes Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi

“Alasan itulah yang mendasari Sat Resnarkoba mengabulkan permohonan dari keluarga agar para pelaku rehabilitasi, karena mereka hanya korban.

“Sehingga ke empat orang tersebut dilakukan rehabilitasi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 dengan di dampingi keluarganya di BNNK Kota Metro, Prov. Lampung, ” pungkasnya.

Dasar polisi mengabulkan asesment atau rehabilitasi terhadap empat pemakai Shabu tersebut yakni. Selain ada permohonan dari keluarga juga merujuk ke Dasar UU. NO 35 tahun 2009 pasal 54 tentang Narkotika.
Menentukan bawa pecandu dan korban Penyalahguna Narkoba wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial. (Gunawan)