LAMPUNG TENGAH— Terhenti sudah langkah pelarian bandit yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), setelah Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku Kamis (24/4/2025).
Menurut Kapolsek Padangratu AKP Edy Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah Alsyahendra dalam catatan kepolisian setidaknya tersangka DF (19) warga Kampung Padangratu, diduga telah melakukan dua tindak pidana.
Modus operandi DF dan MS (DPO), dalam menjalankan aksi kejahatannya kata Kapolsek, dengan berpura-pura meminta diantarkan kesuatu tempat.
“Sampai ditengah jalan yang sepi, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Lalu merampas motor korban, namun mendapatkan perlawan dan korban,” kata Kapolsek.
Kesal karena mendapatkan perlawan dari korban. pelaku menggigit tangan ABG, yang mencoba mempertahankan kunci kontak motornya.
Akibatnya gigitan pada tangan korban, pelaku berhasil merampas kunci kontak dari pelajar tersebut dan membawa kabur motor Honda beat.
AKP Edy Suhendra menjelaskan, dalam catatan kepolisian setidaknya tersangka diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan. Pada (27/2/2024) diduga telah melakukan Curas. Kemudian (5/4/2025) juga diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dan pada (9/4/2025) pelaku juga diduga kembali melakukan aksi Curas.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Yakni Curas dan Curanmor,” jelas Kapolsek Padangratu AKP Edy Suhendra.
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DF sedang berada dirumah.
Tak ingin buang-buang waktu petugas langsung bergerak dan menuju rumah tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap,” terangnya
Tak ingin ambil resiko membahayakan keselamatan petugas, dan buruan lolos begitu saja, polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada DF.
“Saat kami lakukan pengembangan, DF mengaku dalam menjalankan aksinya dirinya dibantu oleh seorang rekannya,” kata Kapolsek.
Seorang Rekan DF, yang identitasnya telah dikantongi petugas berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
“Tersangak MS berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang, (DPO) imbuhnya.
Saat ini tersangka DF dan barang-bukti telah diamankan di Maposek Padangratu, guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.(Gunawan)