Dua Bacaleg Diduga TMS, Bawaslu Minta Dioret

22

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, minta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk mencoret dua nama Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pihaknya menemukan ada dua nama Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk di masukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.

“Pertama atas nama SI dari partai Demokrat yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman 5 tahun. Namun belum melewati jangka 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya. Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:  Wabup Tanggamus Hadiri Grand Launching Program Siap QRIS Pusaka

“Lalu satu nama lagi SR dari Partai Gerindra, yang diduga merupakan pegawai BUMD, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, pihaknya hari ini sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran agar bisa memperbaiki DCT sebelum tahapan penetapan calon berlangsung.

“Kami meminta kepada KPU, agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan, karena mereka berdua ini dianggap TMS,” kata dia.

BACA JUGA:  Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah membenarkan bahwasanya pihak KPU telah menerima surat yang dikirimkan dari Bawaslu.

“Ya hari ini kita sudah menerima surat dari Bawaslu, terkait perbaikan daftar calon Bacaleg, dan sebelum kita putuskan akan dipelajari terlebih dahulu,” katanya. (HL-Yudhi)